Wednesday, May 18, 2016

Berita Acara Kecelakaan Kerja

Berita acara kecelakaan kerja diperlukan ketikan hendak mengajukan klaim jaminan kecelakaan kerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika anda masih menggunakan cara lama dalam pengejuan klaim jaminan kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan maka salah satu data pendukung yang harus anda lengkapi adalah berita acara kecelakaan kerja. Berita acara kecelakaan berbeda dengan surat kecelakaan yang dikeluarkan oleh kepolisian, yaitu berita acara yang membuat adalah pihak perusahaan yang menjelaskan dengan detail bahwa pegawainya telah mengalami kecelakaan kerja. Berita acara juga bisa berupa kronologis kecelakaan yaitu yang ada kaitannya dengan tugas kerja yang bersangkutan.
http://olqu.blogspot.com/2016/05/berita-acara-kecelakaan-kerja_18.html
Berita acara kecelakaan kerja karyawan adalah menjelaskan secara detail berkenaan dengan terjadinya kecelakaan tersebut dimana berita acara tersebut menjelaskan sangkut pautnya dengan hubungan kerja karyawan tersebut. Dalam berita acara kecelakaan harus menjelaskan kronologis kecelakaan dimana kecelakaan tersebut terjadi dalam rangka menjalankan tugas kerja. Disana anda dapat membuat kronologis kecelakaannya mulai dari aktivitas awal yaitu mulai berangkat dari rumah kekantor, atau dari tempat kerja ke rumah. Buatlah kronologi misalnya kecelakaanya terjadi ketika berangkat kerja ke kantor atau ke tempat tugasnya atau sebaliknya kecelakaan terjadi ketika pulang kerja.

Untuk mempermudah dalam membuat kronologisnya anda dapat membuat patokan jam, misalnya berangkat dari rumah jam berapa atau pulang kerja jam berapa hingga terjadinya kecelakaan.  Tapi ingat kecelakaan diluar jam kerja tidak dapat diklaim. Karena kecelakannya tersebut bukan dalam rangka menyelenggaran tugas kerja. Berita acara kecelakaan kerja ini dibuat oleh HRD atau PIC HRD yang memiliki tuga hadling asuransi, biasanya mereka sudah paham akan hal ini. Untuk saat ini jika terjadi kecelakaan kerja bisa langsung diarahkan ke RS TC dimana program ini sedang dikembangkan dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan yang telah berkerja sama dengan rumah sakit-rumah sakit baik swasta maupun negeri. Hal ini dutujukan untuk mempermudah tenaga kerja agar bisa segera ditangani tanpa harus membayar terlebih dahulu.

Program ini berbeda dengan sebelumnya dimana program yang lama tersebut sifatnya klaim, yaitu berobat dulu hingga sembuh kemudian semua biaya peratan tersebut yang diklaimkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mengetahui rumah sakit mana saja yang sudah bergabung, mintalah ke HRD anda masing-masing. Mudah-mudahan bermanfaat buat orang banyak.

No comments:

Post a Comment